Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak di
bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban
tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan
Sumber Daya Hutan (SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi,
aspek sosial dan aspek lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum
Perhutani berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dengan bimbingan
teknis dari Departemen Kehutanan.Perum Perhutani mempunyai kisah
panjang dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan terbentuknya
Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah)
tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. Sejarah
hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu segera berakhir setelah
Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus
1945. Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan
hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q.
den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan
kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan
Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang
berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar
ini.”
Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No.
11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I, Jilid III,
Paragraf 493 dan paragraph 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi
Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk membiayai
proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551). Pada waktu itu
direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi
Perusahaan Negara yang bersifat komersial.
Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 yang ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak
tanggal 1 Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan
perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30,
tahun 1961, tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara
(PERHUTANI)”.
Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang awalnya berada di bawah Departemen Kehutanan diberi
tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya
Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani
selanjutnya diperluas pada tahun 1978 dengan masuknya kawasan hutan
Negara di Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 2 tahun 1978.
Dalam perkembangan selanjutnya, penugasan
Perum Perhutani mengalami penyesuaian dengan ditetapkannya PP Nomor 36
tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan disempurnakan
pada tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun 1999 tentang
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Pada tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum
Perhutani ditetapkan oleh pemerintah sebagai BUMN berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) Perhutani melalui PP Nomor 14 tahun 2001. Berdasarkan
pertimbangan- pertimbangan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang
dimiliki PT. Perhutani, bentuk pengusahaan PT. Perhutani tersebut
kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun
2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah tersebut
digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 yang
disahkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
Dari sejarah awal berdirinya Perhutani
tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang diemban oleh perusahaan ini
untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pundi-pundi
penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani emban hingga
kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi lokomotif
pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut,
banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap
Perum Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan
yang lain, hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara
besar-besaran oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hutan Perum
Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul, hingga bisnis Perum
Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran strategis
Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan
dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani
juga berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan
sistem sosial budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di
sekitar hutan, agar mereka bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu
sisi. Pada sisi lain masyarakat juga terlibat dalam mengelola dan
mengamankan hutan dari penjarahan.
Dalam kondisi hutan yang rusak tersebut,
untuk menjalankan fungsi strategis untuk mendukung sistem kelestarian
lingkungan hidup, Perum Perhutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar